TANGERANG, iNewsBanten - Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi menutup cabang Holywings di 3 wilayah di Tangerang, seperti yang ada di BSD City, Gading Serpong, dan Lippo Karawaci, Rabu (29/6/2022).
Seperti diketahui, penutupan tersebut akibat buntut dari promosi minuman keras (miras) yang membawa nama 2 tokoh dari agama besar, yaitu Muhammad dan Maria.
Akibatnya, masyarakat menilai bahwa promosi tersebut mengandung penistaan agama.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, saat ini pihaknya sudah menghentikan izin usaha dari ketiga cabang Holywings tersebut.
Zaki juga mengaku hari ini akan menyurati manajemen Holywings yang ada di wilayahnya itu
“Dari tiga cabang yang berada di Kabupaten Tangerang, hanya dua yang masih dalam proses perizinan. Kami akan menghentikan proses perizinannya dan kami juga akan menutup permanen,” terang Zaki dalam keterangan pers, Rabu (29/6/2022).
Menurut Zaki, keberadaan Holywings dinilai melanggar Perda 20/2004, Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, selain dari adanya dugaan kasus penistaan agama yang tengah ramai belakangan ini.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 tertulis, unit usaha dilarang membuat keributan dan keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya, dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lain.
“Jadi ini yang nanti akan salah satu yang akan kita sampaikan, karena apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga,” pungkas Zaki.
Editor : Mahesa Apriandi