SURABAYA, iNewsBanten - Polrestabes Surabaya meringkus delapan sindikat joki Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Jaringan joki online ini terbongkar setelah salah seorang peserta SBMPTN ketahuan membawa peralatan perekam saat pelaksanaan ujian.
Hasil penyelidikan polisi jaringan joki online ini telah beroperasi sejak tiga tahun lalu dengan pendapatan mencapai Rp6 miliar. Keuntungan besar ini didapat karena tiap-tiap calon mahasiswa pengguna joki ini ditarik antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, untuk melancarkan aksinya, jaringan joki online ini menggunakan perlengkapan canggih, termasuk melengkapi baju peserta SBMPTN dengan kamera, mikrofon dan jaringan internet.
"Baju yang sudah dimodifikasi ini memungkinkan peserta berkomunikasi dengan joki," katanya, Jumat (15/7/2022).
Dari tangan delapan tersangka komplotan joki ini pihaknya mengamankan 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera kecil, 44 mikrofon dan barang bukti lainnya.
Yusep menjelaskan, mekanisme kerja joki online tersebut, peserta ujian diminta memakai kemeja lengan panjang yang telah dimodifikasi. Setelah itu peserta dan joki berkomunikasi menggunakan mikrofon yang sudah terpasang dengan baju, termasuk memfoto soal SBMPTN.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor : Mahesa Apriandi