SERANG, iNewsBanten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan pidana umum di halaman Kantor Kejari Serang, Rabu (20/7/2022). Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender dan dihancurkan dengan mesin potong.
Dalam kesempatan pemusnahan barang bukti kali ini terdiri dari pemusnahan ribuan miras ilegal, obat-obatan terlarang seperti hexymer, tramadol dan obat terlarang lainnya.
Selain itu juga dimusnahkan ribuan motol miras, ratusan pak rokok tanpa cukai, serta 2 pucuk senjata api rakitan serta pemusnahan sajam dipotong menggunakan mesin gerinda, serta alat kosmetik yang tidak ada izin edar di BPOM.
Kepala Kejari Serang, Freddy Simandjuntak mengatakan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor terhadap penanganan perkara dan pelaksanaan putusan pengadilan.
" Kegiatan ini rutin yang kita laksanakan dua kali dalam setahun yaitu yang pertama pada rangkaian hari bakti adhyaksa di bulan Juni dan satu lagi akan kita laksanakan di bulan Desember di akhir tahun,” ujarnya usai pemusnahan.
Menurut Freddy berbagai barang bukti dimusnahkan baik dari, narkotika, pencurian, penganiayaan, maupun kesehatan. “Jamu-jamu tradisional yang tidak mempunyai izin edar itu yang banyak yang marak akhir-akhir ini di Kabupaten maupun di Kota Serang,” ujarnya.
Pemusnahan itu juga melibatkan pemerintah daerah maupun pihak kepolisian, serta berbagai pihak terkait lainnya. Ia mengungkapkan barang bukti dari perkara narkotika seperti sabu-sabu maupun obat terlarang dilakukan pemusnahan dengan dibakar. Sedangkan senpi dan sajam dipotong menggunakan mesin. Hal itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti yang rentan disalahgunakan, baik oleh pihak kita sendiri atau pihak lain.
“Kegiatan ini juga sebagai upaya Kejari Serang, dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Editor : Mahesa Apriandi