get app
inews
Aa Read Next : Smelter Timah Bangka Belitung Berlakukan PHK Masal! Imbas Kasus Korupsi 271 Triliun

Gemahesa Indonesia Desak APH Usut Tuntas Kasus Korupsi Bank Banten

Sabtu, 23 Juli 2022 | 22:27 WIB
header img
Dialog kerakyatan Gemahesa Indonesia (FOTO: Erdi)

SERANG, iNewsBanten - Dugaan kasus korupsi Bank Banten yang masih mencuat, disoroti oleh mahasiswa dalam acara dialog kerakyatan oleh Gemahesa Indonesia di kampus Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin (UIN SMH) Banten dalam diskusi tersebut menyoroti persoalan kredit macet Bank Banten senilai 65 miliar, Jumat (22/07/2022)

Penyuluh Anti Korupsi Muda Banten Fariz Amrullah selaku narasumber mengatakan dugaan korupsi berupa pemberian kredit macet Bank Banten senilai 65 miliar tidak sesuai dengan prosedur permohonan kredit

"Melihat dugaan korupsi Bank Banten. Pemberian kredit modal kerja dan investasi oleh Bank Banten kepada PT HNM ini kan angkanya cukup fantastis 65 miliar. Masa iya ada syarat-syarat yang tidak dipenuhi oleh PT. HNM tapi kok malah dikabulkan permohonan kreditnya oleh Bank Banten. Artinya kan ini ada yang tidak beres dari manajemennya."Ujarnya 

Fariz menilai PT HNM tidak memenuhi syarat pencairan dan manajemen Bank Banten tidak menerapkan prinsip kehati-hatian 

"Syarat penandatanganan dan pencairan kredit itu kan udah ditetapkan dalam memorandum analisis kredit. Mana mungkin syarat ga terpenuhi oleh PT HNM tapi kok malah pencairan dikabulkan, artinya kan prinsip kehati-hatian perbankan ini ga dilaksanakan sama Bank Banten. Ada apa sama manajemennya?."terangnya

Fariz menambahkan permasalahan di bank Banten juga dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Ditambah dugaan aset berharga dari PT. HNM malah tidak dikuasai oleh Bank Banten. Belum lagi hak tanggungannya tidak diikat. Ini tentu dapat merugikan keuangan negara kalau tidak kunjung dikembalikan oleh PT. HNM."jelasnya.

Fariz juga menguraikan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.", Karena masuk dalam kategori merugikan keuangan negara.

"Karena ini masuk dalam kategori merugikan keuangan negara, saya harap pihak PT. HNM yang terlibat bisa ditangkap dan dihukum maksimal sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Dan untuk Bank Banten, restrukturisasi atau reformasi manajemen harga mati yang harus dilakukan."terangnya

 

Persoalan perbankan ini cukup sensitif karena menyangkut kepercayaan publik dari bisnis yang dilakukan bank tersebut. Jangan sampai timbul ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan yang dilakukan Bank Banten sehingga efeknya masyarakat tidak mau lagi menyimpan uangnya di Bank Banten. “Saya kira kasus ini harus cepat diselesaikan."ucapnya

Sementara Abroh Nurul Fikri Ketua Umum Gemahesa Indonesia salah satu narasumber dalam tersebut mengatakan bahwasanya kasus kredit macet bank Banten ini harus di usut tuntas sampai keakarnya 

" Kasus kredit macet Bank Banten ini kan membuat kerugian keuangan negara dengan jumlah yang sangat fantastis maka dari penegak hukum harus mengusut tuntas kasus tersebut sampai akarnya". ujarnya 

Abroh juga menambahkan bahwasanya pelaksanaan dialog tersebut sudah mengirimkan surat permohonan narasumber kepada  pihak Bank Banten, namun hal itu justru tidak di respon oleh Bank Banten

"Penanggung jawab kegiatan Dialog ini juga sudah mengirimkan surat kepada humas Bank Banten untuk dijadikan narasumber dalam kegiatan tersebut namun pihak Bank Banten sama sekali tidak merespon" Tambahnya.

Abroh meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kasus korupsi Bank Banten ini dan juga tidak tebang pilih dalam mengungkap pelaku korupsi di bank Banten 

"Saya meminta APH mengusut tuntas udan menindak tegas para pelaku korupsi Bank Banten dan juga tidak tebang pilih dalam upaya mengungkap pelaku korupsi Bank Banten agar permasalahan tersebut terselesaikan dengan serius'”tutupnya

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut