iNewsBanten - Kasus kematian Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini ditangani Bareskrim Mabes Polri. Hal ini dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. "Ya benar (ditangani Bareskrim)," kata Dedi, Sabtu (30/7/2022). Sebelumnya, istri Ferdy Sambo melaporkan Brigadir J terkait dugaan pencabulan dan pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan sudah naik ke tahap penyidikan.
Dedi mengungkapkan, alasan kini Bareskrim menangani kasus ini yang sebelumnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dalam rangka efisiensi dan efektivitas manajemen penyidikan. Menurut Dedi, penanganan kasus Brigadir J kini digabungkan dengan tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Dalam rangka efesiensi dan efektivitas manajemen penyidikan, disatukan dengan tim sidik timsus," katanya.
Lebih lanjut jenderal bintang dua ini menyampaikan, semua laporan dan penyelidikan terkait kematian Brigadir J semuanya akan ditangani Bareskrim Polri bersama timsus. "Semuanya ditangani timsus," ujarnya.
Dedi pun menjelaskan, fokus penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih tetap pada proses pembuktian ilmiah atau scientific crime investigation (SCI) yang dilaksanakan analisis oleh Puslabgor dan Inafis. "Fokus tetap proses pembuktian ilmiah (SCI) yang sedang dilaksanakan analisis oleh Puslabfor dan Inafis," katanya. Diketahui, Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas usai disebut terlibat baku tembak dengan Bharada E. Keduanya merupakan ajudan dari Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Peristiwa penembakan ini terjadi di rumah Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Editor : Mahesa Apriandi