JAKARTA, iNewsBanten - Terkait Kasus Brigadir J, hari ini giliran Iptu Januar Arifin Disidangkan
Polri kembali menggelar sidang kode etik ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Selasa (20/9/2022). Terduga pelanggar yang menjalani sidang hari ini adalah Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri.
"Untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Iptu JA dilaksanakan hari ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
Dalam sidang etik Iptu Januar, komisi sidang menghadirkan 6 orang saksi. Iptu Januar disangkakan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya di penanganan kasus Brigadir J.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri. Sanksi terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Briptu Sigid juga telah dimutasi ke Yanma Polri buntut dari ketidakprofesionalannya dalam kasus penembakan Brigadir J. Ia menjalani sidang pada Senin (19/9/2022).
"Untuk sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kombes Nurul Azizah.
Editor : Mahesa Apriandi