get app
inews
Aa Read Next : Kapolri Tekankan Persatuan dan Kesatuan Modal Utama Wujudkan Indonesia Emas 2045

Hari ini, Terkait Kasus Brigadir J Giliran Iptu Januar Arifin Disidang Etik

Selasa, 20 September 2022 | 14:03 WIB
header img
Ilustrasi Sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, iNewsBanten - Terkait Kasus Brigadir J, hari ini giliran Iptu Januar Arifin Disidangkan 

Polri kembali menggelar sidang kode etik ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Selasa (20/9/2022). Terduga pelanggar yang menjalani sidang hari ini adalah Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri. 

"Untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Iptu JA dilaksanakan hari ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Dalam sidang etik Iptu Januar, komisi sidang menghadirkan 6 orang saksi. Iptu Januar disangkakan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya di penanganan kasus Brigadir J.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri. Sanksi terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Briptu Sigid juga telah dimutasi ke Yanma Polri buntut dari ketidakprofesionalannya dalam kasus penembakan Brigadir J. Ia menjalani sidang pada Senin (19/9/2022).

"Untuk sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kombes Nurul Azizah.

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut