Waduh! Bharada E Bukan Membela Diri!
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 08:46 WIB
JAKARTA -iNewsBanten Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E jadi tersangka karena penembakan yang dilakukannya bukan merupakan aksi membela diri.
"Tadi kan sudah saya sampaikan pasal Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," katanya saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Editor : Mahesa Apriandi