get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasca Penyetopan Kendaraan Truk Pengangkut Pasir, Jalan Mancak Arah Lingkar Cilegon Sepi

Wajib Tau! 3 Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

Selasa, 13 September 2022 | 12:59 WIB
header img
Foto penampakan ETLE (doc Ilustrasi)

SERANG, iNewsBanten - Cara membayar denda tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Di mana e-tilang mulai diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol per 1 April 2022.

Di mana, bagi pengendara yang melanggar maka Anda akan dikirimkan surat tilang dari polisi.

E-tilang di jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran. Pertama, yakni batas kecepatan maksimal. Kemudian yang kedua, yakni kendaraan yang melebihi batas kapasitas alias ODOL (over load over dimension).

Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik (e-tilang)?

Dikutip Okezone dari situs tilang.kejaksaan.go.id, Rabu (10/8/2022), berikut cara membayar denda tilang elektronik:

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang

Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.

- Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)

- Klik BAYAR

2. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia

Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut: 82022-xxxxx-xxxxx

*) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)

Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia.

3. Ambil barang bukti

Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.

*) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut