SERANG, iNewsBanten - Kisah tragis dialami tukang gorengan ini, ia terancam penjara dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun dan denda Rp750 juta akibat menagih utang di Facebook bakal ditentukan nasibnya pada sidang vonis yang dijadwalkan pada 14 Maret 2023. Ia terjerat UU ITE.
Dian mengatakan, di persidangan Selasa kemarin dirinya baru saja membacakan pledoi baru. Namun, ia memutuskan untuk tetap berpegang teguh pada pledoi lama yang ia bacakan dua minggu lalu saat persidangan.
"Pleidoi masih dipertahankan karena sesuai surat perjanjian (utang-piutang) memang ada korbannya, dan juga engak cuman aku saja (korban penipuan). Laporan pun juga di (Polres) Pasuruan yang aneh," ucap Dian Patria Arum, dikonfirmasi pada Rabu (1/3/2023) pagi.
Menurutnya, tidak adanya pledoi baru juga merupakan rekomendasi dari penasihat hukum Dian, Muhammad Sholeh, sehingga ia tetap percaya diri pada pledoi yang ia sampaikan sebelumnya.
Dirinya merasa sudah terlalu lelah dengan persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen. Ia pasrah dengan vonis dari majelis hakim yang akan dijatuhkan pada Selasa 14 Maret 2023.
"Kalau optimis, yang pasti surat utang piutang ada faktanya. Kemudian sesuai fakta korbanya (penipuan) juga bukan hanya saya, sebelum dan setelahmya ada. Ya semoga majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil," tegasnya.
Ia masih tetap yakin ia tidak melakukan pencemaran nama baik. Pasalnya tuduhan yang ia sampaikan adalah fakta, bahwa suami Disa Putri memiliki utang piutang kepadanya.
Editor : Mahesa Apriandi