get app
inews
Aa Text
Read Next : Marsma Fajar Gugur, Kopilot Luka Berat Saat Pesawat Latih Jatuh di Bogor

KDM Naik Motor Patwal Tak Pakai Helm, Kena Tilang Elektronik

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:16 WIB
header img
KDM Naik Motor Patwal Tak Pakai Helm, Kena Tilang Elektronik (foto istimewa)

BOGOR, iNewsBanten - Satlantas Polres Bogor memberikan sanksi tilang ETLE terhadap kendaraan motor yang ditumpangi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor. 

Pasalnya, pria yang akrab disapa KDM itu menumpang motor Patwal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor tidak mengenakan helm.

Adapun peristiwa itu terjadi pada Rabu 11 Juni 2025. Dalam video yang beredar di media sosial, tampak KDM yang mengenakan pakaian serba putih turun dari mobil di tengah kepadatan arus lalu lintas.

Terlihat, KDM berlari ke arah motor Patwal Dishub Kabupaten Bogor untuk menumpang. KDM langsung naik ke atas motor tanpa mengenakan helm.

Dalam unggahan video melalui akun Instagramnya @dedimulyadi71, KDM mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi ketika hendak menghadiri acara peresmian Kampus Bhineka Tunggal Ika di Universitas Pertahanan (Unhan), Kabupaten Bogor.

Kata dia, acara yang diresmikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto itu, banyak tamu undangan yang hadir. Sehingga, terjadi kepadatan arus lalu lintas menuju lokasi peresmian.

"Tentunya sebagai Gubernur, saya tidak boleh lebih dulu Presiden dibanding saya. Maka saya mengambil inisiatif untuk ikut motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor," kata Dedi dalam video dikutip Inews Media Group, Jumat (13/6/2025).

Di situ, KDM mengakui terjadi pelanggaran lalu lintas karena dirinya tidak memakai helm.

"Dan di situ terjadi pelanggaran pada diri saya, saya tidak menggunakan helm dan tentunya pengendara kendaraan bermotornya tidak menyiapkan helm untuk pembonceng karena motor itu spesialisasi tanpa boncengan motor Patwal. Nah tentu saya adalah warga negara Indonesia yang melanggar dsn itu adalah sebuag kesalahan," ungkapnya.

Karena itu, Dedi meminta kepada polisi untuk menindak motor yang telah memboncengnya tersebut. Kepada petugas Dishub yang membonceng pun dimintanya mengikuti aturan untuk sidang.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut