JAKARTA, iNewsBanten - Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo pada hari ini, Rabu (24/8/2022).
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan bahwa RDP bersama Kapolri itu akan berlangsung secara tertutup dan terbuka. Dalam pertemuan itu, DPR juga akan mencecar Kapolri terkait proses penyidikan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Pembahasan kasus Ferdy Sambo rencananya akan berlangsung secara tertutup. "Kenapa? Untuk kepentingan penyidikan kan tidak bisa dibuka ke publik untuk sementara," ujarnya, Selasa 23 Agustus 2022.
Sementara itu, untuk RDP bersama Kapolri yang akan dibuka ke publik yakni Komisi III akan menanyakan kejelasan keterlibatan anggota Polri lain dalam kasus Sambo.
"Kita akan bertanya, apa tindakan Kapolri terhadap sekian banyak orang yang terlibat dalam kasus Sambo itu?" ujarnya.
DPR juga akan kembali membahas kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek oleh polisi beberapa waktu lalu. Menurut Desmond, Komisi III akan meminta kejelasan Kapolri terkait kemungkinan kasus KM 50 direkayasa, sama seperti kasus penembakan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
"Kasus KM 50 misalnya, apakah rekayasa by design ini (kasus penembakan Brigadir J) sama dengan rekayasa KM 50? Kalau sama, kasian keluarga korban KM 50," tutur politisi Gerindra itu.
Editor : Mahesa Apriandi