Logo Network
Network

Ungkap Kasus Judi Online di wilayah Hukum Polres Cilegon

Sahlani
.
Rabu, 24 Agustus 2022 | 20:04 WIB
Ungkap Kasus Judi Online di wilayah Hukum Polres Cilegon
Tersangka ada 11 orang yang kita amankan, kita tahan. Tersangka terkena Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,

“Dimana terhitung sejak 4 Agustus 2022 kami melaksanakan operasi pemberantasan perjudian di wilayah hukum Polres Cilegon atas perintah bapak Kapolres sebagai implementasi perintah langsung bapak Kapolri dan Kapolda Banten untuk memberantas perjudian baik online maupun konvensional,” ujar Kasat Reskrim saat Konferensi pers, Rabu (24/8/2022).

Mendapati laporan masyarakat, kata dia, pihaknya bertindak cepat membongkar praktik perjudian dan kemudian berhasil mengamankan 11 tersangka dengan waktu yang berbeda, tempat yang berbeda, dan modus yang berbeda.

“Yang pertama, untuk kasus judi tanggal 4 Agustus diamankan 3 tersangka yaitu tersangka W, S, dan SA TKP di Kecamatan Jombang dan bentuk perjudiannya online situs dengan barang bukti uang tunai Rp724 ribu, lembar kertas togel dan 5 buah HP.

Kemudian untuk judi yang kedua 3 orang diamankan yaitu tersangka M, D, dan H TKP di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. "Bentuk perjudiannya online situs dengan baran bukti uang tunai 112 ribu dan 3 buah HP serta lembaran catatan togel,” terangnya.

“Kemudian perjudian yang ketiga perjudian konvensional dengan tersangka W, S, SA, M, D dengan barang bukti sebesar 2 juta 100 dan kartu remi. Bentuk perjudiannya permainan kartu dan TKP nya di Kecamatan Puloampel,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro menuturkan dalam kasus itu pihaknya mendapatkan laporan dari berbagai pihak termasuk masyarakat.

“Tersangka ada 11 orang yang kita amankan, kita tahan. Tersangka terkena Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini