Ungkap Kasus Judi Online di wilayah Hukum Polres Cilegon
Rabu, 24 Agustus 2022 | 20:04 WIB
CILEGON,iNewsBanten - Polres Cilegon mengungkap kasus perjudian Online Satreskrim Polres Cilegon mengaman kan 11 tersangka dalam perkara kasus tersebut. Para tersangka yang berhasil diamanakan yakni berinisial WF (53), 22 (23), S (37), MP (45), DD (51), HD (61), NS (46), MD (49), AS (53), KM (37) dan SL (38).
Para tersangka diamankan ditempat berbeda. Saat ini kasus perjudian tersebut terus dikembangkan petugas.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut para tersangka merupakan pelaku perkara perjudian konvensional dan online.
Editor : Mahesa Apriandi