get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Edarkan Sabu Akhirnya Ditangkap Satnarkoba Polres Cilegon

Ungkap Kasus Judi Online di wilayah Hukum Polres Cilegon

Rabu, 24 Agustus 2022 | 20:04 WIB
header img
Tersangka ada 11 orang yang kita amankan, kita tahan. Tersangka terkena Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,

CILEGON,iNewsBanten - Polres Cilegon mengungkap kasus perjudian Online Satreskrim Polres Cilegon mengaman kan 11 tersangka dalam perkara kasus tersebut. Para tersangka yang berhasil diamanakan yakni berinisial WF (53), 22 (23), S (37), MP (45), DD (51), HD (61), NS (46), MD (49), AS (53), KM (37) dan SL (38).

Para tersangka diamankan ditempat berbeda. Saat ini kasus perjudian tersebut terus dikembangkan petugas.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut para tersangka merupakan pelaku perkara perjudian konvensional dan online.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut