get app
inews
Aa Text
Read Next : Ramai Media Sosial Pria 25 Tahun Disunat, Sontak Momen Humor Dijenguki Teman Wanita

Posting Tentang Kasus Ferdy Sambo, Warga Ini Ditangkap Polda Metro Jaya

Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:02 WIB
header img
Pelaku Penyebaran Kasus Ferdy Sambo Ditangkap (Gambar Ilustrasi).

PEKANBARU, iNewsBanten - Seorang warga Pekanbaru, Riau bernama Masril ditangkap tim Polda Metro Jaya. Hal ini diduga terkait konten Masril di akun TikTok yang mebahas terkait kasus mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo,

Pengacara Masril, bernama Suroto menjelaskan, bahwa kliennya sudah ditangkap sejak 31 Juli 2022. Belakangan pihak keluarga menunjuk pengacara terkait kasus tersebut.

"Klien kami diamankan tim dari Polda Metro Jaya di Pekanbaru. Dia dilaporkan seorang anggota polisi pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap. Penangkapan terkait postingan klien kami tentang kasus Ferdy Sambo," ucapnya Rabu (24/8/2022).

Dia menjelaskan, bahwa postingan kliennya terkait Ferdi Sambo atas dugaan perjudian dan dalam pertingan itu juga ada menyinggung nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

"Padahal klien kita hanya posting ulang saja dari medsos. Jadi sangat banyak postingan seperti itu di media sosial mengapa tidak diproses," tegasnya.

Dia menegaskan, bahwa sebelumnya seorang warganet diamankan polisi terkait postingan di laman Wikipedia. Dimana dalam laman itu Fadil Imran dikait kaitkan dengan Irjen Fadil Imran. Dimana akhirnya berujung perdamaian atau tidak dilanjutkan proses hukumnya.

"Kita harap kasus ini restorative justice atau penyelesai masalah di luar pengadilan seperti Wikipedia. Pak Kapolda Metro Jaya memaafkan," imbuhnya.

Dia menjelaskan, bahwa sudah berupaya menemui pimpinan Polda Metro Jaya yang menangani perkaranya.

"Kita sudah coba bertemu dengan Direskrimsus, Kasbubdit, Kanitnya tapi sulit. Intinya mereka bilang ini intruksi pimpinan," tukasnya.

Dengan kasus ini kliennya yang sehari hari sebagai petugas sosial diancam dengan Undang undang ITE.

"Kita sebagai kuasa hukum heran, mengapa klien kita dilaporkan pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsungditangkap. Seharusnya untuk menangkap harus ada menimal dua alat bukti. Pemeriksaan saksi saksi dan saksi ahli. Kita ragu pada dalam rentang waktu dua hari tersebut sudah dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Atas hal tersebut, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD.

"Jika tidak ada kemajuan kita akan lakukan praperadilan," imbuhnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut