Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kembali Gelar Uji Emisi, Maryono: Jaga Kualitas Udara dan Budayakan Kendaraan Terawat
Advertisement . Scroll to see content

Simak Batas Terbaru Usia Minimal Punya SIM, Tak Lagi 17 Tahun!

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 23:17 WIB
  • author Kurniawati Hasjanah
Simak Batas Terbaru Usia Minimal Punya SIM, Tak Lagi 17 Tahun!
SIM (dok Sindonews)

Meski demikian, batas usia minimal untuk pembuatan SIM CI ditentukan 17 tahun dan SIM CII 18 tahun.

Syarat lain pembuatan SIM CI yakni memiliki SIM C setidaknya satu tahun dan untuk SIM CII yaitu minimal punya SIM CI selama satu tahun.

Hanya syarat usia pembuatan SIM C yang mengalami perubahan, sedangkan ketentuan usia untuk pembuatan SIM jenis lain tidak berubah.

Berikut syarat usia pembuatan setiap SIM yang berlaku di Indonesia menurut Pasal 8:

1. 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI

2. 18 tahun untuk SIM CI

3. 19 tahun untuk SIM CII

4. 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI

5. 21 tahun untuk SIM BII

6. 22 tahun untuk SIM BI umum

7. 23 tahun untuk SIM BII umum

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut