get app
inews
Aa Text
Read Next : Tips Cara Menghemat BBM Mobil Anda! Wajib Dicoba neh

Simak Batas Terbaru Usia Minimal Punya SIM, Tak Lagi 17 Tahun!

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 23:17 WIB
header img
SIM (dok Sindonews)

SERANG, iNewsBanten - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat dokumen wajib sebelum mengendarai kendaraan.

Saat ini Kepolisian menetapkan syarat baru minimal usia untuk permohonan pembuatan SIM C terkait penggolongannya menjadi tiga bagian.

Aturan tentang ini tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Berdasarkan aturan itu SIM C dibagi menjadi tiga, yakni SIM C, CI, dan CII

SIM C ditujukan untuk masyarakat yang ingin mengendarai sepeda motor maksimal 250 cc, CI buat 250-500 cc, sedangkan CII untuk 500 cc ke atas.

Syarat usia untuk SIM C tetap sama seperti sebelumnya, yaitu 17 tahun.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut