get app
inews
Aa Text
Read Next : Lawan Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tak Ada Kata Maaf dari Ferdy Sambo untuk Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Singgung Kesombongan

Senin, 29 Agustus 2022 | 17:42 WIB
header img
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak meminta kepada Bareskrim Polri menahan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga. FOTO/MPI/Puteranegara

JAKARTA, INEWSBanten.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis 25 Agustus 2022.

Dalam sidang tertutup itu, Ferdy Sambo menyampaikan penyesalan telah mencoreng nama Polri, termasuk permohonan maaf kepada sejumlah rekan yang dilibatkannya.

Namun tidak ada sepatah kata maaf dari Ferdy Sambo kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai sikap Sambo dalam sidang tersebut menggambarkan arogansi, kesombongan, dan merasa hebat.

"Nah sekarang dia sudah membunuh anak orang tapi tidak mau minta maaf, itu kan namanya kesombongan dan arogansi, dia (Ferdy Sambo) masih merasa hebat toh," ucap Kamaruddin kepada wartawan, dikutip Senin (29/8/2022).

"Nah dia kan polisinya polisi, bintang dua, tertinggi di dalam propam, apa boleh main hakim sendiri, kalau dia merasa ada sesuatu yang perlu dituntaskan secara hukum, ya bawalah ke ini, ke persidangan. Bawalah ke persidangan, jangan main hakim sendiri," sambungnya.

Kamaruddin sangat menyayangkan, karena sejak kasus ini bergulir dan mencuat awal Juli lalu, hingga Sambo ditetapkan sebagai tersangka, belum ada ucapan maaf kepada pihak Brigadir J.

Padahal, kata Kamaruddin, jika Ferdy Sambo turut meminta maaf atas apa yang dilakukan hingga nekat menghabisi nyawa ajudannya, ia mengaku ingin membantu agar Sambo dapat terbebas dari jeratan Pasal 340 KUHP dengan pidana paling berat hukuman mati.

"Belum ada (permohonan maaf), sampai dengan detik ini belum ada. Padahal saya ingin menolong dia. Kalau dia sadar dan bertobat saya ingin menolong dia, supaya jangan sampai kena hukuman mati," katanya.

Keluarga Brigadir J, kata Kamaruddin, juga sangat kecewa karena Sambo tidak menunjukkan penyesalan karena telah menewaskan Brigadir J. "Ya kalau dari keluarga, mereka ini kecewa atas sikap jenderal bintang dua seperti itu dia sudah menghabisi anak orang. Tapi tidak merasa menyesal. Yaudah serahkan ada secara hukum seperti itu," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Sambo membacakan pernyataan setelah diganjar sanksi pemecatan. Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara.

"Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni. Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior, dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri, atas perbuatan yang saya lakukan. Saya meminta maaf kepada para senior, dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya.

Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih semoga tuhan senantiasa melindungi kita semua. Terima kasih Yang Mulia." Begitu isi pernyataan Sambo. Namun dalam surat yang dibacakan, tidak sedikit pun dia menyinggung penyesalan atau permohonan maaf pada keluarga Brigadir J.

 

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut