Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Sidang, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selasa, 17 Januari 2023 | 16:24 WIB
  • author Khafid Mardiyansyah
Hasil Sidang, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, 5 Fakta Ini Menjadi Pertimbangan Jaksa. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsBanten - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntuk terdakwa pembunuhan Brigadir JFerdy Sambo dengan hukuman penjata seumur hidup.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama, kami menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup," dalam sidang di PN Jakarta Selatan , Selasa (17/1/2024).

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. 

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini sudah tayang di iNews.id 

https://medan.inews.id/read/241123/ferdy-sambo-dituntut-penjara-seumur-hidup

 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut