get app
inews
Aa Read Next : Terkait Narkoba, Aktor Preman Pensiun Epy Kusnandar Berurusan dengan Polisi

Waduh, Seorang Kades Tertangkap Saat Konsumsi Narkoba Di Ruang Kerjanya

Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:09 WIB
header img
Kepala Desa ditangkap polisi saat konsumsi Narkoba di kantornya (foto Istimewa, -)

SUKABUMI, iNewsBanten - AA (34), oknum kepala desa di Kabupaten Sukabumi dan stafnya NF (32) ditangkap petugas Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi. AA dan NF diamankan polisi di tempat berbeda pada Senin (29/8/2022) karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu. 

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, penangkapan pertama dilakukan petugas terhadap AA, kepala desa di ruang kerjanya. Penangkapan kedua dilakukan terhadap NF staf bagian umum pemerintah desa (pemdes). 

Barang bukti yang disita dari kepala desa, kata Kapolres Sukabumi, satu unit handphone, korek api, residu atau pipet kaca yang berisikan narkotika sisanya, bong atau alat isap sabu, dan hasil tes urine positif.

"Sedangkan saudara NF yang kita amankan adalah handphone, alat bong dan hasil tes urine yang positif," kata Kapolres Sukabumi saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jalan Perkantoran Jajaway, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (30/8/2022). 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ujar AKBP Dedy Darmawansyah, tersangka AA telah 3 tahun menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.

"Barangnya (sabu) dibeli secara transfer. Dia (AA) mengambil sendiri (sabu) di tempat yang sudah ditentukan, ditempel di tempat tertentu," ujar AKBP Dedy Dharmawansyah.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan mengatakan, alasan tersangka AA dan NF menggunakan narkotika jenis sabu agar tetap bugar selama melaksanakan tugas dan aktivitas.

"Saat ditangkap, kades tersebut (AA) sedang memakai narkoba di ruang kerjanya. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dan informasi dari warga. Untuk barangnya (sabu) saat ini masih dilakukan penyelidikan, darimana berasal," ujar Kusmawan.

Akibat perbuatannya, tersangka AA dan NF dijerat Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut