get app
inews
Aa Read Next : Sejumlah Wartawan Dilarang Meliput Acara Dialog Capres Anis Baswedan dengan Mahasiswa

NIK Wartawan Dicatut Parpol dan Terdaftar di Sipol KPU

Jum'at, 02 September 2022 | 19:03 WIB
header img
NIK Warga Tasikmalaya dan Wartawan Dicatut Parpol dan Terdaftar di Sipol KPU. (Foto: Ilustrasi).

TASIKMALAYA, iNewsBanten - Sejumlah warga Kota Tasikmalaya mengaku namanya dicatut partai politik (parpol) dan terdaftar sebagai anggota partai pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Jumat (2/9/2022).

Bahkan nama dua jurnalis Tasikmalaya yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) turut dicatut namanya, yakni Faisal Amirudin (40) jurnalis Detik.com dan Irwan Nugraha (38) jurnalis Kompas.com.

Faisal mengatakan, dirinya baru mengetahui namanya dicatut oleh salah satu parpol setelah mengecek Nomor Induk Indonesia (NIK) dalam situs Sipol Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Awalnya saya disuruh kantor untuk mengecek NIK di Sipol. Pas dicek ternyata NIK saya ada dalam keanggotaan partai politik," kata Faisal. 

Ia menuturkan, istrinya juga yang sehari-hari mengurus rumah tangga juga dicatut NIK nya pada parpol yang sama. 

"Istri saya juga masuk dalam parpol pas dicek di Sipol," tuturnya. 

Menurut Faisal, dia bersama istrinya merasa dirugikan karena sejauh ini tidak pernah masuk keanggotaan suatu parpol. 

" Tadi sudah dilaporkan ke KPU Kota Tasikmalaya, saya diminta bikin surat sanggahan atau keberatan bahwa bukan sebagai anggota parpol," ucapnya. 

Hal serupa diungkapkan Irwan Nugraha, jurnalis Kompas.com. Dia mengaku mengetahui NIK nya dicatut parpol setelah mengecek pada website KPU Sipol. 

"Teman saya Faisal ngasih informasi bahwa hati-hati NIK teman-teman jurnalis dicatut partai politik. Awalnya saya menertawakan dia, pas dicek ternyata saya juga dicatut paspor begitu pun dengan istri," ungkap Irwan. 

"Sudah, tadi sudah dilaporkan ke KPU bareng Faisal," tambahnya. 

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenal Mutaqin mengatakan, laporan warga termasuk wartawan yang NIK nya dicatut parpol untuk kepentingan verifikasi administrasi langsung diterima dan dicatat. 

Bahkan Ade menyebut, jika salah seorang pegawai KPU Kota Tasikmalaya juga ada yang NIK nya dicatut oleh parpol. 

"Pengaduan ini akan kami proses melalui Sipol ke KPU RI. Nanti akan memerintahkan parpol itu untuk menghapus data warga yang dicatut NIK nya. Kami pun meminta kepada masyarakat untuk mengecek NIK di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,"pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut