SEMARANG, iNewsBanten - Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang guru agama di salah satu SMP di Kabupaten Batang berinisial AM (33). Puluhan siswa menjadi korban pencabulan tersangka.
"Masih terus mendalami tentang kemungkinan adanya korban lain," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu (7/9/2022).
Menurut dia, sebelum bekerja di SMP tersebut, pelaku diketahui sempat mengajar di sebuah sekolah dasar (SD).
Dia mengatakan, kepolisian telah menyediakan posko pengaduan jika ada korban yang akan melaporkan. "Identitas pelapor akan kami rahasiakan," katanya.
Dalam kasus pencabulan itu, kata dia, setidaknya terdapat 10 korban yang dicabuli hingga disetubuhi pelaku serta 35 korban yang dicabuli tanpa persetubuhan.
Dalam aksinya, kata dia, pelaku menggunakan modus seleksi pemilihan anggota OSIS. Adapun lokasi terjadinya pencabulan, kata dia, di antaranya dilakukan di ruang OSIS maupun ruang kelas.
Selain upaya penindakan hukum, kata dia, kepolisian bersama dengan pemerintah daerah memberikan pendampingan kepada para korban.
"Kami juga menggandeng pemerintah daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan masyarakat," katanya.
Dalam perkara tersebut, papar dia, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Mahesa Apriandi