get app
inews
Aa Text
Read Next : Kementerian Keuangan Tanggapi Usulan Toko Online dan Ojol Bakalan Kena Pajak!

Berikut Daftar Tarif Ojek Online Terbaru, Berlaku Hari Ini

Sabtu, 10 September 2022 | 12:54 WIB
header img
Cek Besaran Kenaikan Tarif Ojol (ilustrasi)

SERANG, iNewsBanten - Kenaikan tarif ojek online atau ojol telah di nanti oleh para diver, kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memutuskan hal tersebut, setelah sempat mengalami penundaan beberapa kali. Kemenhub telah melakukan perundingan untuk kenaikan tarif ojol, yang mana telah ditentukan atau diberlakukan mulai 10 September 2022.

Kenaikan tarif ojol ini, akan berdampak kepada para pengguna layanan tersebut. Yakni, akan membuat biaya transportasi lebih besar untuk para pengguna layanan ojol dalam kenaikan tarif tersebut.

Dalam hal itu, kenaikan tarif ojol juga ditentukan untuk menyesuaikan daya beli terhadap naiknya harga BBM dan lain-lain. Maka dari itu, tarif ojol disesuaikan untuk mempertimbangkan juga terhadap daya beli bahan pokok.

Lantas berapa besaran tarif ojek online atau ojol terbaru setelah mengalami kenaikan?

Besaran kenaikan tarif ojol ini bergantung pada setiap zonasi yang terbagi menjadi tiga bagian.

Zonasi yang di maksud adalah sebagai berikut, beserta dengan besaran tarif ojol terbaru:


1. Zonasi I meliputi Jawa, Sumatera, dan Bali atau non Jabodetabek.

- Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km
- Biaya jasa batas atas Rp2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal Rp9.250 s.d Rp11.500

2. Zonasi II meliputi, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

- Biaya jasa batas bawah Rp2.600/km
- Biaya jasa batas atas Rp2.700/km
- Rentang biaya jasa minimal Rp13.000 s.d Rp13.500


3. Zonasi III meliputi, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

- Biaya jasa batas bawah Rp2.100/km
- Biaya jasa batas atas Rp2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal Rp10.500 s.d Rp13.000


Itulah besaran tarif ojek online atau ojol terbaru yang berlaku mulai hari ini.

Jadi bagaimana menurutmu, apakah masih relatif apa tidak dengan tarif saat ini.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut