get app
inews
Aa Text
Read Next : Dikira Tukang Go-Jek Online, Ternyata Pekerja Kantoran di Paris

Kementerian Keuangan Tanggapi Usulan Toko Online dan Ojol Bakalan Kena Pajak!

Senin, 16 Oktober 2023 | 19:00 WIB
header img
Ojol dan Toko Online bakalan kena pajak (doc ilustrasi)

CILEGON, iNewsBanten - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi usulan terkait pengenaan pajak untuk toko online (online shop/olshop) hingga perusahaan angkutan online atau ojol.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Sandy Firdaus menyebut untuk memutuskan pungutan pajak ini harus berhati-hati karena pada prinsipnya tidak boleh berganda.

"Itu prinsip utamanya dulu, jadi kalau memang itu mau diberlakukan kita harus liat pemisahannya di mana. UU HKPD sudah banyak melakukan pemisahan yang kemarin ada grey area ini PPN kah ini pajak restoran kah atau apa ini yang harus diluruskan," katanya dalam Media Briefing hari ini juga Okezone, Senin (16/10/2023).

Sehingga menurut Sandy, apabila pajak untuk ojol dan olshop ini ingin diberlakukan maka harus jelas mana objek pajak daerah dan mana objek pajak pusat.

"Jadi kalau kita mau ngomongin ojol kan sebenarnya itu ada restorannya disitu, apakah pajak restorannya sudah diambil dari situ atau belum?," ungkapnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut