SERANG, iNewsBanten - Herman (35), oknum perawat yang mencabuli anak di bawah umur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku bekerja di RS Siti Aisyah dan merupakan warga Jalan Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Saat di kantor polisi, Herman yang mengenakan kacamata dan berbaju oranye tahanan terduduk lesu di depan polisi yang menunjukkan barang bukti kasus ini. Dalam foto lainnya, Herman terduduk di atas sofa dengan ekspresi serupa.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Robi Sugara dan Ipda Jemmy Gumayel dalam pers rilis menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Kamis 15 September 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres menjelaskan, peristiwa ini bermula korban DAS (13), sedang menjaga kakak perempuannya yang sedang menjalani perawatan di lantai 2 ruangan Al Mulk RS Siti Aisyah. Awalnya, selang infus kakak korban berdarah sehingga korban mencari perawat untuk mengecek.
Namun karena tidak ada perawat di lantai dua, korban pun mencari di lantai satu sehingga bertemu dengan tersangka.
Lalu tersangka yang sedang piket langsung membantu memperbaiki selang infus di lantai 2. Usai mengecek selang infus, korban diajak ke ruangan lainnya. Kemudian korban dibujuk rayu dan dipuji badannya bagus. Korban juga disarankan dicek kesehatannya agar mudah masuk polisi. Selanjutnya tersangka meminta korban membuka baju dan celana, bahkan celana dalam hingga selutut.
Pelaku lantas mengatakan kelamin korban bagus sambil memegang agar tegang, namun tidak tegang. Sehingga tersangka meminta korban mengenakan pakaiannya kembali. Selanjutnya korban diajak ke ruangan yang kosong di lantai dua. Pintu ruangan dikunci dan lampu dimatikan, kemudian tersangka melakukan oral seks.
Terakhir, ia meminta korban melakukan anal seks. Namun korban menolak, dan kembali masuk ke kamar kakaknya yang dirawat. Saat itu, tersangka mengatakan akan kembali menemui korban.
Korban lantas merasa takut dan trauma. Ia selanjutnya bercerita kepada kakaknya yang selanjutnya bercerita kepada temannya yang langsung melapor ke Polres Lubuklinggau.
Kemudian berdasarkan laporan korban, Tim Macan dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel dan Kanit PPA Aipda Christin Caroli langsung ke lokasi.
Setelah melakukan interogasi terhadap saksi dan korban, malam itu juga sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka Herman diamankan ke Polres Lubuklinggau.
“Tersangka akan dikenakan pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak Junto pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 Tahun Penjara,” pungkas Harissandi.
Editor : Mahesa Apriandi