Terduga Pelaku Penipuan Loker Diamakan Warga Viral di Medsos
SERANG, iNewsBanten - Beredar video seorang laki-laki yang diduga pelaku penipuan lowongan kerja (loker) diamankan oleh warga Perum Senopati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten, Kamis (15/9).
Dalam video tersebut, nampak seorang laki-laki berperawakan kekar hitam yang di amankan sejumlah warga nampak berlumuran lumpur akibat di lempar tong sampah. Dalam tayangan video berdurasi sekitar 0.57 detik ini, terlihat warga juga nampak geram kepada pria tersebut.
Hasil penelusuran awak media, Pria yang diduga pelaku penipuan loker tersebut merupakan warga Bandung Boboko, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, bernama Aman alias Amin alias Agus alias Andi alias Diki.
Salah satu korban yang berhasil dihubungi mengatakan, terduga pelaku penipuan memiliki nama yang cukup banyak. Dari nama di NPWP pelaku bernama Aman, sedangkan di kartu BPJS namanya Amin.
"Kalo saya kenalnya Diki, ada yang menyebut Andi, Agus, tapi di NPWP nya Aman sementara di kartu BPJS namanya Amin," kata salah satu korban, Sabtu (17/9).
Menurut korban, dirinya mengenal Diki alias Aman alias Amin alias Agus alias Andi di kantor Yayasan GBP, saat dirinya mencari orang yang bernama Sakam. Karena kata dia, Sakam sebelumya telah melakukan penipuan terhadap dirinya dan beberapa orang lainnya.
"Jadi saat saya mecari Sakam di Kantor Yayasan PT. Garuda Banten Perkasa (GBP) saya ketemu Diki alias Aman. Saya pikir karena sama-sama orang Bandung Boboko dia mau membantu. Eh bukanya membantu justru sama-sama menipu juga," terangnya.
"Saya menduga dia jaringan si Sakam, apalagi dia juga nipu saya. Karena saat saya datang ke Yayasan GBP mencari Sakam, Diki sudah seperti mengenal saya, dan bahkan dia berpura pura ingin membantu saya untuk mencari si Sakam," tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku penipuan loker bernama Diki alias Aman alias Amin alias Agus alias Andi telah diamankan di Mapolsek Kragilan, namun demikian saat dihubungi, Kanit Reskrim Polsek Kragilan belum bisa memberikan keterangan.
Editor : Mahesa Apriandi