get app
inews
Aa Read Next : Fenomena Snap Back Zone! Efek Kibasan Tali Putus yang Bisa Tewaskan Orang Seketika

Diduga Caplok Lahan Warga Pandeglang, Dinas Perkim Banten Dipolisikan

Selasa, 20 September 2022 | 12:29 WIB
header img
Lahan yang digunakan untuk program Penanganan Kawasan Kumuh Kewenangan Provinsi dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Desa Rancaseneng, kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

PANDEGLANG, iNewsBanten - Warga Kabupaten Pandeglang yang merupakan ahli waris pemilik lahan, melaporkan Dinas Perkim Provinsi Banten ke Polda Banten lantaran diduga telah menyerobot lahan mereka untuk sebuah pekerjaan di Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. 

Lahan tersebut digunakan untuk proyek dari program Penanganan Kawasan Kumuh Kewenangan Provinsi dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Desa Rancaseneng. 

Nurjaya Ibo sebagai koordinator Eksponen Pemuda Cikeusik mengatakan, pada tahun 2019 Dinas perkim melelang paket perencanaan pekerjaan dengan nama paket DED Penanganan Kawasan Kumuh Kewenangan Provinsi di Desa Rancasenang Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang dengan nilai pagu Rp.330.000.000; yang dimenangkan oleh PT. Armudi Pradana Konsultan yang beralamat di Jl. Bhayangkara Komp. Grand Serang Asri Residence Blok G1 No. 18 RT. 05 RW. 10 Kel/Kec Cipocok Jaya, Kota Serang. 

Kata Nurjaya Ibo, untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan sendiri tertunda selama 2 tahun karena kondisi pandemi covid-19, sehingga pekerjaan baru terlaksana pada tahun 2022. Kemudian, ada juga lelang pelaksaanaan pekerjaan dengan nama Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Desa Rancaseneng Kec. Cikeusik Kab. Pandeglang dengan pagu anggaran Rp.6.500.000.000,- dimenangkan oleh CV. MANDIRI BERLIAN yang beralamat di Jln. Griya Zamrud Blok Z No. 35 Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, dengan nilai kontrak Rp.6.196.643.000,- dan PT. Spektrum Tritama Persada sebagai Konsultan pengawas. 

Pekerjaan pembangunan meliputi, jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau (taman bermain, balai warga, lapangan bola, gazebo dan jogging trak) yang dibangun diatas tanah milik H. Rasim. 

"Sebelum pelaksaanaan pekerjaan dilakukan, saya tanggal 17 Maret 2022 pernah bertanya langsung kepada kepala Desa Rancaseneng Ibu Hajjah Kastirih terkait status tanah yang akan dibangun. Kades menyatakan bahwa desa tidak pernah diminta bukti kepemilikan tanah oleh Dinas Perkim Banten dan ia tidak pernah juga menyerahkan bukti kepemilikan tanah ke Dinas Perkim," katanya, Selasa(20/9/2022).

Kemudian, pada tanggal 31 Maret 2022 ada pertemuan di kantor Desa Rancaseneng membahas pekerjaan tersebut, dalam pertemuan tersebut hadir dari Dinas Perkim Banten Wahyu Awaludin, Camat Cikeusik Haris, Kepala Bidang Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Pandeglang, perwakilan dari BPN Pandeglang, Kepala Desa Rancaseneng dan beberapa tokoh masyarakat Rancaseneng.

Dijelaskan, dalam pertemuan tanggal 31 Maret 2022 tersebut mengemuka persoalan status tanah yang akan dibangun, dimana pihak pemerintah Desa Rancaseneng hanya bisa menunjukan surat pernyaataan warga bahwa tanah tersebut adalah aset desa. 

Dalam kesempatan tersebut, kepala bidang aset BPKAD mengatakan bahwa itu tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan tanah. 

" Perwakilan dari BPN menyarankan agar pihak pemerintah Desa Rancaseneng datang ke BPN dengan melengkapi persyaratan administrasi jika mau mengurus bukti kepemilikan tanah," jelasnya. 

Lalu ia menuturkan, pada minggu pertama bulan April 2022, kontraktor melakukan pembangunan dilahan tersebut. Saat ini pelaksanaan pekerjaan sudah selesai dan sudah dilakukan PHO dari pelaksana ke Dinas Perkim. 

"Dinas Perkim Banten diduga menyerobot lahan warga untuk dibangun Kawasan ruang terbuka hijau hanya berdasarkan surat pernyataan warga padahal dari aset Pandeglang sudah mengatakan bahwa bukti itu bukan bukti kepemilikan yang sah," tambahnya.

Lahan yang diserobot adalah tanah milik H.Rasim berdasarkan putusan PN Pandeglang tahun 1998.

Saat ini, Ahmad Suri ahli waris H.rasim telah melaporkan dugaan pidana penyerobotan dan penggelapan tanah ke Polda Banten.

Sementara itu Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herfio Zaki S.Ik., M.H membenarkan ada laporan pihak ahli waris Ahmad Suri sudah diterima dan ditangani baru pengaduan perlindungan hukum dari pelapor.

"Kita sudah terima dan mengundang beberapa saksi dan akan tindak lagi apakah nanti bisa ditingkatkan lagi ke LP atau tidak, intinya masih dalam tahap penyelidikan"ucapnya

Rencana anggota penyidik Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Banten akan mengecek lokasi tanah pada minggu depan, setelah beberapa saksi diperiksa," jelasnya.

Sementara Saat dikonfirmasi InewsBanten, Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten Muchamad Rachmat Rogianto tidak menjawab pesan singkat wartawan meskipun Whatsapp dalam kondisi ‘online’.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut