SERANG, iNewsBanten – Terkait rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) 2023 mengalokasikan anggaran mencapai Rp.304 Miliar untuk program peningkatan sarana prasarana dan utilitas (PSU) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Provinsi Banten pada tahun anggaran 2023 diduga rawan praktek Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN)
Dari Aliansi Mahasiswa Peduli Banten (AMPB) melayangkan kritik keras terhadap pejabat pemerintah di Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Provinsi Banten diduga melakukan tindakan persekongkolan dalam pengelolaan anggaran PSU.
"Seharusnya pejabat pemerintah dalam pengelolaan anggaran, bukan malah melakukan persekongkolan demi kepentingan individual dan kelompoknya, karena itu mencerminkan watak oligarki", Nedi Junaedi sebagai Bidang Anti Korupsi AMPB, Kamis (1/12/2022)
Editor : Mahesa Apriandi