get app
inews
Aa Read Next : Smelter Timah Bangka Belitung Berlakukan PHK Masal! Imbas Kasus Korupsi 271 Triliun

APBD Banten 2023 Alokasikan PSU Rp304 Miliar di Dinas Perkim, Mahasiswa: Potensi Dugaan Korupsi Kuat

Kamis, 01 Desember 2022 | 07:18 WIB
header img
APBD Banten 2023 Alokasikan PSU Rp 304 Miliar di Dinas Perkim (ilustrasi)

SERANG, iNewsBanten – Terkait rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) 2023 mengalokasikan anggaran mencapai Rp.304 Miliar untuk program peningkatan sarana prasarana dan utilitas (PSU) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Provinsi Banten pada tahun anggaran 2023 diduga rawan praktek Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN)

Dari Aliansi Mahasiswa Peduli Banten (AMPB) melayangkan kritik keras terhadap pejabat pemerintah di Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Provinsi Banten diduga melakukan tindakan persekongkolan dalam pengelolaan anggaran PSU.

"Seharusnya pejabat pemerintah dalam pengelolaan anggaran, bukan malah melakukan persekongkolan demi kepentingan individual dan kelompoknya, karena itu mencerminkan watak oligarki", Nedi Junaedi sebagai Bidang Anti Korupsi AMPB, Kamis (1/12/2022)

Nedi menjelaskan perilaku koruptif tersebut masih menjadi watak oknum pejabat pemerintah Provinsi Banten. Praktek-praktek koruptif ini biasanya sering terjadi dan terlihat jelas diberbagai proyek yang ada di Dinas Perkim Provinsi Banten, dimana dalam pekerjaan yang diberikan tanpa adanya proses lelang atau penunjukan langsung.


"Ini membuktikan bahwasanya praktek KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) masih marak terjadi di lingkungan pemerintah Provinsi Banten, yang di lakukan oleh oknum pejabat pemerintah Provinsi Banten", jelasnya.

Kami menuntut kepala dinas Perkim  Provinsi Banten untuk diberhentikan dari tugasnya karena diduga melakukan pelanggaran.

Sementara itu Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, semua mekanisme pengadaan ada aturannya masing-masing. dirinya akan melihat metode proyek itu seperti apa. Adapun untuk 1.600 titik itu, Al Muktabar melihat itu merupakan item teknis yang sudah direncanakan berdasarkan ketentuan pembiayaan maupun perencanaan lainnya.

“Sehingga bila itu memang secara desain implementasinya sesuai tata urut mulai dari perencanaannya yang RKPD, lalu KUA PPAS dan menjadi RAPBD, review kementrian, menjadi APBD dan keputusan kita bersama,” ujarnya saat dikonfirmasi iNews Banten.

“Kita ingin semua pihak mengawasi itu, karena pengawasan itu sangat penting,” katanya.

Al juga mengaku dirinya akan melihat lebih rigit terkait dengan perencanaan kegiatan tersebut. Namun, sepanjang semuanya sesuai dengan mekanisme urutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka itulah yang dijadikan dokumen dasar kegiatan tersebut.

“Adapun titik-titik itu yang menjadi sasaran, itu merupakan sarana teknis,” pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut