Nedi menjelaskan perilaku koruptif tersebut masih menjadi watak oknum pejabat pemerintah Provinsi Banten. Praktek-praktek koruptif ini biasanya sering terjadi dan terlihat jelas diberbagai proyek yang ada di Dinas Perkim Provinsi Banten, dimana dalam pekerjaan yang diberikan tanpa adanya proses lelang atau penunjukan langsung.
"Ini membuktikan bahwasanya praktek KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) masih marak terjadi di lingkungan pemerintah Provinsi Banten, yang di lakukan oleh oknum pejabat pemerintah Provinsi Banten", jelasnya.
Kami menuntut kepala dinas Perkim Provinsi Banten untuk diberhentikan dari tugasnya karena diduga melakukan pelanggaran.
Sementara itu Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, semua mekanisme pengadaan ada aturannya masing-masing. dirinya akan melihat metode proyek itu seperti apa. Adapun untuk 1.600 titik itu, Al Muktabar melihat itu merupakan item teknis yang sudah direncanakan berdasarkan ketentuan pembiayaan maupun perencanaan lainnya.
“Sehingga bila itu memang secara desain implementasinya sesuai tata urut mulai dari perencanaannya yang RKPD, lalu KUA PPAS dan menjadi RAPBD, review kementrian, menjadi APBD dan keputusan kita bersama,” ujarnya saat dikonfirmasi iNews Banten.
“Kita ingin semua pihak mengawasi itu, karena pengawasan itu sangat penting,” katanya.
Editor : Mahesa Apriandi