SERANG, iNews Banten--Sidang kasus korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan terdakwa mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Tangerang Selatan (Tangsel) Marhaen Nusantara mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, kemarin.
Marhaen didakwa melakukan korupsi uang PIP sebesar 699 juta rupiah untuk 1.077 siswa. Hasil korupsi itu digunakannya untuk kepentingan pribadi.
Jaksa Puguh Raditya dalam dakwaan yang dibacakannya menyatakan pada Tahun 2020 ada 1.218 penerima bantuan PIP di SMPN 17 Tangsel. Sebanyak 1.183 diantaranya melakukan aktivasi rekening.
Marhaen selanjutnya membuat surat kuasa untuk penarikan dana itu dengan menguasakan dirinya sendiri tanpa permintaan dan sepengetahuan orang tua siswa. Informasi bantuan PIP ini oleh terdakwa diterima dari Mugni dan Rizki yang mengaku sebagai tim yang memberikan dana aspirasi dari DPR RI.
“Terdakwa mempersiapkan pelaksanaan penyaluran dibantu Mugni dan Rizki yang masih dalam daftar pencairan, untuk penarikan melalui BRI Balaraja,” kata Puguh.
Terdakwa dengan dibantu dua orang tersebut kemudian melakukan aktivasi dan menarik dana untuk 1.077 siswa SMPN 17 Tangsel. Penarikan, katanya, dilakukan sebanyak 11 kali di BRI Balaraja sepanjang September 2020.
“Terdakwa tidak pernah menerima surat kuasa dari orang tua siswa penerima PIP. Adapun surat kuasa dari BRI dibantu dibuatkan oleh Mugni dan Rizki,” ujarnya.
Total dana yang terdakwa tarik di BRI Balaraja sebesar Rp 700 juta dari 800 tabungan penerima PIP SMPN 17 Tangsel. Sedangkan Mugni dan Rizki menarik Rp 300 juta dari 277 tabungan. Kedua nama terakhir itu kini sedang menjadi buronan dan masuk kedalam daftar pencarian orang.
Sedangkan uang yang diambil terdakwa di bank itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Total kerugian negara berdasarkan audit dari Itjen Kemendikbud Ristek adalah Rp 699 juta.
“Dana yang dilakukan penarikan secara kolektif oleh kepala sekolah berdasarkan surat pertanggungjawaban pada kenyataan dana PIP tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ucapnya.
Perbuatan terdakwa kata JPU diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel Purkon Rohiyat mengatakan, Kejari Tangsel telah merampungkan berkas perkara korupsi SMPN 17 Tangsel. Bahkan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain.
“Namun tidak menutup kemungkinan jika dalam persidangan ditemukan keterkaitan pihak lain, maka penyelidikan dan penyidikan dapat kembali dilakukan,” katanya
Editor : Mahesa Apriandi