get app
inews
Aa Text
Read Next : Serap Tenaga Kerja Lokal, Dapur SPPG 009 Ciwandan Diresmikan Walikota Cilegon

Pengoplos Gas Elpiji Jaringan Cilegon, Dibongkar Petugas

Kamis, 06 Oktober 2022 | 18:34 WIB
header img
Ilustrasi Borgol Inews id

Semula, polisi mengamankan 5 orang pelaku yang masing-masing berperan sebagai sopir dan operator yang menyuntikkan gas elpiji. Namun dari hasil pemeriksaan yang berkembang polisi akhirnya menetapkan 1 orang tersangka lainnya yang merupakan penyedia tempat aksi kejahatan.

“Tepat di hari Sabtu (24/9/2022) lalu sekira pukul 11.00 WIB akhirnya para pelaku dapat diamankan, tertangkap tangan ketika sedang melakukan penyuntikkan,” jelas Kapolsek.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya yakni dua mobil pikap yang berisi penuh tabung berbagai ukuran. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 55 UU RI Nomir 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf B dan C UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi senilai Rp60 miliar,” tandasnya

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut