SERANG, iNewsBanten - Difasilitasi Kajati Banten penyerahan pembayaran tunggakan klaim pihak asuransi kepada Bank Banten pad, Senin (10/10/2022)
Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya sedang rekonsiliasi dengan pihak asuransi antara pihak Bank Banten dengan pihak asuransi yang difasilitasi Kajati sebagai pengacara negara
"Dalam waktu dekat ini pembayaran pihak asuransi kepada Bank Banten pihaknya mengharapkan Minggu ini atau tidak Minggu depan Bank Banten memperoleh pembayaran sisa tunggakan untuk kembali di gunakan dan dimasukkan ke dalam rekening bank Banten". Ungkapnya
Selain itu, pihaknya ingin menyampaikan dengan asuransi yang sudah dikembalikan ke rekening Bank Banten sebesar Rp. 9443.3667.738, dengan surat kuasa khusus (SKK) untuk menyelesaikan kredit macet dan debitur komersial
"ini ada dua debitur investasi dan kredit modal kerja dengan total SKK yang kami terima itu dengan nilai sebesar 199 Milyar ini sebanyak 43 SKK"
ia menambahkan, terhadap SKK tersebut adalah pengacara negara juga telah mengundang para debitur kredit investasi maupun kredit modal kerja dan telah diperoleh kesepakatan bahwa para debitur akan melakukan pembayaran paling akhir dan paling lambat akhir Oktober 2022
"Kita sudah Proses dan sudah lakukan, Kemudian para debitur tadi yang tidak segera melakukan pembayaran, apabila mereka tidak membayar mereka sepakat untuk menyerahkan aset yang telah menjadi jaminan hak tabungan untuk dilakukan lelang oleh bank Banten apabila mereka tidak bersedia membayar"
Kemudian lanjut Leonard, Ada sebanyak 65 sertifikat hak milik SHG dengan nilai total sekitar 65 Milyar kalau ini dilunasi, bank Banten ada potensi 60 bahkan 65 Bidang bisa masuk ke Bank Banten jadi kredit yang macet debitur investasi
ia berharap nanti apabila aset ini harus dilelang pihaknya mengharapkan kepada Bank Banten untuk melakukan upaya cepat untuk segera melakukan proses lelang yang sudah jadi hak tanggungan tersebut agar menjadi pemasukan ....
Editor : Mahesa Apriandi