Untuk surat pernyataan, kata Rita, akan diberikan batas waktu selama 10 hari kedepan terhitung dari hari razia untuk segera membayar pajak.
Rita menjelaskan, Samsat Cikande juga menyediakan pelayanan bayar di tempat. Apabila masyarakat yang terjaring saat razia dapat langsung membayar di tempat yang telah disediakan.
“Kita ksih surat kesanggupan bayar itu yang tertera 10 hari setelah ada penindakan. Kalau tidak bayar juga kita akan serahkan kepada polisi untuk selanjutnya jika ada razia lagi diperingatkan lagi,” katanya kepada iNewsBanten.
Selain itu, kata Rita, dalam kesempatan ini pihaknya mensosialisasikan terkait program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB), dan Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi
"Ini juga menjadi kesempatan kita untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait program yang masih berlangsung sampai Desember 2022," tuturnya
Selain itu, kata Rita, untuk masyarakat yang langsung membayar pajak ditempat yakni sebanyak Rp5 juta.
Editor : Mahesa Apriandi