David menjelaskan awalnya pada Minggu 16 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 WIB, Satsamapta Polresta Serkot sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polresta Serkot tepatnya di depan indomaret Secang Kelurahan Cimuncang.
“Personel memeriksa pemuda yang sedang nongkrong, kemudian petugas menggeledah dan menemukan barang bukti milik pelaku satu bilah pedang dan sebilah celurit. Setelah itu pelaku diamankan kepolresta Serkot dan diserahkan kepada piket siaga Reskrim,”ujarnya.
Kemudian personel juga menyita barang bukti berupa satu bilah pedang dengan gagang kayu ukuran + 50cm, 1 bilah celurit, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih nopol: A-3132-CG dan unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam nopol : A-4352-EJ.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal tersebut menerangkan perbuatan seperti apa yang dapat dijerat khususnya terkait dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Hukumannya penjara paling lama 10 tahun, “ujarnya
Editor : Mahesa Apriandi