Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak tahun 2017 hingga sekarang. Untuk sekali kencan, pelaku membanderol dengan harga minimal Rp400 ribu. Nantinya uang tersebut akan ia potong sebesar Rp150 ribu dan sisanya Rp250 ribu diberikan pada anak buahnya.
“Ya kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai muncikari, yang melakukan prostitusi dengan cara menawari kepada korban melalui telpon,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rusmono, Rabu (19/10/2022).
Indik membeberkan, biasanya pelaku menawarkan jasa esek-esek pada para pelanggannya via handphone. Nantinya, setelah harga sesuai, para pelanggan mendatangi kediaman pelaku. “Biasanya kalau ada pelanggan datang ke rumah si mamih nanti mamihnya ini kontek anak buahnya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp800 ribu dan 5 unit telpon genggam milik pelaku. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHPidana dengan hukuman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya
Editor : Mahesa Apriandi