get app
inews
Aa Text
Read Next : Roda Berputar, Penjual Es Keliling Menjadi Pengusaha Hotel

Pelaku Usaha Soroti Bagi Pasangan Belum Nikah Jika Check in Di Hotel, Bisa Dipidana

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 13:49 WIB
header img
Ilustrasi. Pelaku wisata soroti pasal perzinaan di RUU KUHP. (Foto: istimewa)

“Implikasinya, wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia,” ucap Hariyadi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyampaikan bahwa Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menerima masukan dari berbagai tempat mengenai pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam RKUHP.

Menurut dia, adanya klausa baru tersebut kontraproduktif untuk mengembangkan sektor pariwisata karena dua orang yang berada di dalam satu kamar tanpa diikat oleh perkawinan akan dianggap sebagai tindakan kriminal.

“Kemarin kita ketemu American Chambers Of Commerce in Indonesia, itu pasti akan ditaruh di website-nya menteri kepariwisataan di negara itu (Amerika Serikat) terkait pasal perzinaan di Indonesia," katanya.

 

Artikel Ini sebelumnya sudah tayang di iNews.id dengan judul :http://iNews.id//Bisnis/Siap-siap, Pasangan Belum Nikah Bisa Dipidana jika Check In di Hotel

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut