PANDEGLANG, iNews Banten - Ratusan Pendamping Desa (PD) Di Provinsi Banten terindikasi double Job, DPD Brantas Banten menuding Kemendes tutup mata terhadap para Pendamping Desa yang memiliki pekerjaan serta menerima, gaji dari sumber yang sama yaitu bersumber dari APBN.
" Berdasarkan hasil investigasi kami, di Provinsi Banten jumlahnya mencapai ratusan Pendamping Desa, Pekerjaan double dari mulai double dengan Kemendikbud, pendamping PKH, serta pendamping program pemerintah seperti pada program Piseu, Hal ini kepada kemendes jangan sampai terkesan tutup mata dalam persoalan double job," Ucap Chaerul Pengurus DPD Brantas Provinsi Banten, Rabu ( 26/10/2022).
Pihaknya mengklaim jika para Pendamping Desa Double Job hasil pekerjaannya dan atau pengawasannya tidak akan maksimal.
“Mereka seharusnya memberikan kesempatan kepada warga yang lain yang masih menganggur, karena jika berharap kesadaran dari mereka ini tidak akan terjadi. Jangan biarkan mereka hanya memikirkan diri sendiri tapi membiarkan yang lain menganggur,” sebut Irul.
Masih dikatakan Chaerul, pihaknya mendorong kepada para Korkab Pendamping di wilayah, agar secepatnya mengevaluasi temuan tersebut karena dianggap merugikan.
" Kami mendorong kepada para korkab Pendamping desa di semua wilayah di Provinsi Banten agar secepatnya memberikan tembusan ke kemendes untuk segera ditindak lanjuti sesuai dengan surat edaran dari Kornas PD," tambahnya.
Ditemui di kantor sekretariat Indra Korkab Kabupaten Pandeglang pihaknya mengklaim sudah melakukan tindakan kepada para pendamping desa yang terindikasi melakukan pelanggaran.
"Per 1 Juli 2022 kami sudah memanggil PD di wilayah kabupaten Pandeglang yang terindikasi dengan dugaan Double Job, jumlahnya ada sekitar 15 sampai 16 orang yang terindikasi Doble job, Namun putusannya belum Final bisa bertambah bisa juga berkurang," terangnya.
Masih dikatakan Indra, pihaknya akan segera mengambil keputusan dan memberikan sanski bagi mereka yang melanggar aturan sesuai hasil dari penilaian Kemendes.
" Sudah kami laporkan, ke Pusat putusannya nanti diputuskan oleh pimpinan , kita juga saat ini masih menunggu dari pimpinan di atas, karena nanti ada panggilan kembali kepada mereka yang masuk kategori double job setelah nanti dilakukan sidak, akan terlebih dahulu keluar Surat Peringatan (SP) 1 atau 2 dan atau pemutusan kontrak," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi