Ketiga tersangka lantas mengejar RM dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian menyabetkan celurit secara membabi buta yang mengarah ke punggung dan tangan korban. RM pun tersungkur dalam keadaan luka.
Dari kejadian tersebut, RM akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit. Jenazahnya lalu dievakuasi ke RSU dr Soetomo Surabaya.
“Atas perbuatannya tiga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHPidana Subsider Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat Nomer 12 tahun 1951,” ucap Arief.
Selain mengamankan tiga terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti video saat kejadian pengeroyokan, baju yang digunakan korban, satu unit handphone milik tersangka yang berisi video pengeroyokan, serta dua celurit dengan panjang 1,5-2 meter yang digunakan untuk membacok korban.
"Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor sebagai sarana yang digunakan pelaku," kata Arief.
Artikel ini pernah tayang di iNews id
Editor : Mahesa Apriandi