SERANG, iNewsBanten - Sehubungan dengan ketidakjelasan hukum yang ada di aturan Bawaslu Provinsi Banten serta kekisruhan yang terjadi dalam proses recruitment panwaslu kecamatan se-Provinsi Banten.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Desa (Gemahesa) Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Provinsi Banten di Ciceri Kota Serang Banten, Jumat (4/11/2022).
Ketua Umum Gemahesa Indonesia, Abroh Nurul Fikri mengatakan, proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten menunjukkan, kinerja Bawaslu belum siap melaksanakan Pemilu Serentak 2024. Ini bentuk keluhan dan protes masyarakat, dimana banyak terjadi kekisruhan pada teknis seleksi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten dan Kota.
Abroh menambahkan, pihaknya menilai kekisruhan yang terjadi pada proses rekrutmen disebabkan tidak pastinya aturan Bawaslu terkait persyaratan. Sehingga, setelah proses penetapan dan pelantikan Panwaslu Kecamatan menimbulkan persoalan. “Bawaslu kesannya terburu-buru saat proses seleksi. Seharusnya Bawaslu tidak terburu-buru,” ujarnya.
"Pada tahapan seleksi, seharusnya Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan penjelasan yang detail. Jenis dan pekerjaan mana saja yang diperbolehkan merangkap jabatan menjadi Panwaslu Kecamatan., “Ini kan aneh, seperti menjebak orang untuk ikut seleksi. Sudah lolos tes CAT. Baru setelah itu diberikan catatan untuk mengundurkan diri. Kan aneh? Tidak profesional ini Bawaslu,” jelasnya.
Menurutnya, permasalahan ini tidak hanya terjadi di satu daerah. Tapi, hampir di semua daerah yang menuai protes. Seperti, di Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak dan Tangerang Raya. Untuk itu, Gemahesa Indonesia menuntut, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten untuk meninjau kembali Panwaslu Kecamatan.
“Kami ingin Bawaslu meminta maaf kepada publik karena gagal melaksanakan seleksi dengan persyaratan yang tidak jelas sehingga menyebabkan ketidakpastian,” jelasnya.
“Kami menuntut Bawaslu Provinsi Banten untuk bisa memecat dan memberhentikan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak objektif, transparan dan akuntabel,” ujarya.
Tak hanya itu, pihaknya meminta Bawaslu Provinsi Banten mengevaluasi dan secepatnya melakukan pergantian Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se-Banten karena telah mencoreng nama baik lembaga Bawaslu. “Kami juga meminta Bawaslu RI untuk mengevaluasi kinerja seluruh Bawaslu agar bekerja profesional mengawasi Pemilu Serentak 2024,” katanya.
Editor : Mahesa Apriandi