Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Politik Uang,  Paslon Andra-Dimyati dan Ratu Zakiyah Dilaporkan Bawaslu Banten
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Banten Beri Sanksi Teguran Kepada Tiga PPK Terkait Penggelembungan Suara

Sabtu, 30 Maret 2024 | 22:22 WIB
  • author Mad Sari
Bawaslu Banten Beri Sanksi Teguran Kepada Tiga PPK Terkait Penggelembungan Suara
Gedung Bawaslu Banten

SERANG, iNewsBanten - Dalam perkara dugaan penggelembungan suara PDIP. Menurut Bawaslu memang terjadi perbedaan perolehan suara antara formulir model D hasil kecamatan dengan formulir C hasil.
Bawaslu Provinsi Banten memberikan sanksi berupa teguran kepada 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Serang.

Dalam sidang putusan yang digelar di kantor Bawaslu Banten pada Jumat (29/3/2024) kemarin, Majelis pemeriksa yang diketuai oleh Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal memutuskan 3 PPK yaitu Kecamatan Walantaka, Baros, dan Taktakan terbukti melanggar prosedur perhitungan suara. 

Mereka dinilai melakukan kesalahan proses perhitungan rekapitulasi suara yang menyebabkan perbedaan formulir D hasil berbeda dengan C hasil.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut