“Memberikan teguran kepada terlapor PPK Taktakan, PPK Walantaka Kota Serang, dan PPK Baros Kabupaten Serang untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang undangan,” kata Ali saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis pemeriksa mengatakan dari hasil investigasi Bawaslu memang ditemukan lonjakan suara partai PDIP yang kemudian diprotes oleh mantan caleg petahana Partai Demokrat Nuraeni. Namun, lonjakan itu dinilai hanya akibat salah hitung semata.
“Terdapat perbedaan perolehan suara pada Partai PDI Perjuangan antara formulir D hasil Kecamatan-DPR dengan formulir C hasil salinan-DPR atau formulir C Hasil-DPR sebagai berikut Kota Serang, Kecamatan Taktakan, Cipocok Jaya, Walantaka untuk Kabupaten Serang Kecamatan Baros,” kata salah satu majelis pemeriksa.
Menanggapi putusan tersebut, pelapor bernama Samsudin mengatakan putusan sudah seperti dugaannya. Ia mengatakan cukup puas karena laporan sudah terbukti meskipun KPU Kota Serang sebagai terlapor dinilai tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Editor : Mahesa Apriandi