SERANG, iNewsBanten - LBH Ansor Banten melaporkan Faizal Assegaf di Polda Banten Rabu, (9/11/2022) terkait Ujaran Kebencian atau permusuhan sebagaimana pasal 28 ayat 2 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
LBH Ansor Banten Alfin Putrawan mengatakan, pihaknya hari ini melaporkan Faizal Assegaf karena telah menyinggung harkat, martabat dan kehormatan oleh ketua umum GP Ansor dan ketua PBNU
"Kami minta agar Faizal Assegaf mempertanggung jawabkannya secara hukum dan menghentikan cuitan cuitan nya di Twitter"
Menurut Alfin, deliknya itu dari Faisal Assegaf menyampaikan pada cuitan di Twitternya menyampaikan bahwa wajar bila menuai reaksi kalangan atas yang disponsori ketua PBNU
"ini sangat tidak mendasar, karena menurut Faizal Assegaf ini hanya cara berfikir dia saja, dia tidak pernah menyampaikan klarifikasi terhadap orang yang menyampaikan itu sesat jadinya"
Editor : Mahesa Apriandi