SERANG, iNewsBanten - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti menyebut tindakan pemaksaan ataupun pelarangan penggunaan jilbab terhadap anak perempuan di sekolah terkadang dipengaruhi faktor eksternal yakni peraturan daerah (Perda) setempat.
"Masih sedikit kehadiran pemimpin-pemimpin nasional dan lokal yang bijaksana," ujar Retno, Senin (14/11/2022).
Padahal kata Retno kehadiran pemimpin daerah sangat dibutuhkan untuk menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.
"Karena kebijaksanaan, mereka tidak mewajibkan yang tidak wajib. Sebaliknya mereka jangan melarang hal yang tidak seharusnya dilarang hukum positif yang berlaku di negeri yang majemuk ini," kata Retno.
Terkait peraturan seragam sekolah, Retno menyebutkan seringkali pihak sekolah beralasan hal tersebut didasarkan pada peraturan daerah setempat.
"Kerap kali aturan seragam di sekolah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah di wilayah tersebut," pungkas Retno Listyarti.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, seorang siswi SMAN di Sragen berinisial S diduga mendapatkan perundungan dari guru matematikanya karena tak memakai jilbab.
Guru matematika bernama SW akhirnya minta maaf usai diadukan ke polisi oleh keluarga S. Orang tua S, AP mengadukan dugaan perundungan ini ke Polres Sragen karena anaknya mengalami tekanan psikis.
S dimarahi di depan kelas hingga akhirnya enggan berangkat ke sekolah. Usai kejadian tersebut S sempat mau untuk berangkat ke sekolah.
Namun, karena diduga dibully oleh kakak kelas, S minta dijemput pulang dan enggan masuk sekolah lagi. S juga memiliki adik yang bersekolah di tempat yang sama, adiknya pun akhirnya tidak berani sekolah juga.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://nasional.okezone.com/read/2022/11/14/337/2706802/kpai-bilang-pemaksaan-penggunaan-jilbab-di-sekolah-biasanya-berdasar-perda
Editor : Mahesa Apriandi