SERANG, iNewsBanten- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Yudi Rozadinata dalam kasus pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,3 gram
Majelis Hakim menilai terdakwa Yudi Rozadinata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Yudi dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan Majelis Hakim mengadili terdkwa dua tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan dikurangkan seluruhhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” katanya.
Pertimbangan yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak memberikan contoh yang baik bagi generasi muda.
“Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan terdakwa tidak pernah dihukum,” katanya.
Diketahui dalam fakta persidangan, terdakwa Yudi Rozadinata mengungkap, sabu yang dipakai “pesta” dengan hakim Danu Arman dan Raja AS Siagian dibeli dengan uang hasil patungan. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (26/10/2022).
“Sabu, 19 sekian gram, bukan kepunyaan saya sendiri. Itu patungan kami bertiga,” kata Yudi yang juga hakim di PN Rangkasbitung bersama-sama dengan Danu Arman. Kasus ini juga menyeret Raja AS Siagian, staf di PN Rangkasbitung.
Yudi mengungkapkan, sabu itu dibeli dari personel Polrestabes Medan bernama Brigadir Wisnu Wardhana. Yudi juga mengklaim, dana terbesar disumbang Danu.
“Barang bukti tersebut lebih banyak menggunakan uang saudara Danu,” kata Yudi di hadapan majelis hakim.
Editor : Mahesa Apriandi