Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kelompok UKM Mahasiswa di Banten Gelar Aksi Penggalangan dana di Pandeglang
Advertisement . Scroll to see content

Timbulkan Kerusakan Lingkungan, Polisi Tutup Tambang Pasir Laut di Desa Rancapinang Pandeglang

Kamis, 17 November 2022 | 14:23 WIB
  • author Agus
Timbulkan Kerusakan Lingkungan, Polisi Tutup Tambang Pasir Laut di Desa Rancapinang Pandeglang
Timbulkan Kerusakan Lingkungan, Polisi Tutup Tambang Pasir Laut di Desa Rancapinang Pandeglang

Aipda Rana menjelaskan dasar penutupan Tambang Pasir laut berdasarkan aturan dan Undang-undang yang berlaku yang diduga menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

" Penambangan Pasir Laut dilarang beroperasi dilaut Berdasarkan undang - undang no 27 tahun 2027, Dengan Revisi UU No 1 tahun 2014, dalam pasal 35 ayat 1 melakukan penambangan dan apabila secara teknis, ekologis, sosial dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau pencemaran lingkungan , dan atau merugikan masyarakat sekitar," kata Rana.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut