get app
inews
Aa Text
Read Next : Fenomena Snap Back Zone! Efek Kibasan Tali Putus yang Bisa Tewaskan Orang Seketika

Timbulkan Kerusakan Lingkungan, Polisi Tutup Tambang Pasir Laut di Desa Rancapinang Pandeglang

Kamis, 17 November 2022 | 14:23 WIB
header img
Timbulkan Kerusakan Lingkungan, Polisi Tutup Tambang Pasir Laut di Desa Rancapinang Pandeglang

Aipda Rana menjelaskan dasar penutupan Tambang Pasir laut berdasarkan aturan dan Undang-undang yang berlaku yang diduga menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

" Penambangan Pasir Laut dilarang beroperasi dilaut Berdasarkan undang - undang no 27 tahun 2027, Dengan Revisi UU No 1 tahun 2014, dalam pasal 35 ayat 1 melakukan penambangan dan apabila secara teknis, ekologis, sosial dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau pencemaran lingkungan , dan atau merugikan masyarakat sekitar," kata Rana.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut