Jelang Penetapan UMK, Bupati Serang Buka Ruang Kesepakatan Bersama
Jum'at, 18 November 2022 | 19:42 WIB
Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, Asep Saefullah mengungkapkan, perwakilan pekerja atau buruh mengusulkan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 13 persen. Usulan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai hal. Antara lain kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kenaikan PDRB, dan berbagai instrument kebijakan pemerintah yang membebani buruh.
Menurutnya, ruang komunikasi dan diskusi harus terbuka dan dilakukan oleh para pihak, bersama pemerintah daerah. “Harapan kita bersama, untuk tidak ada aksi. Maka kami berharap ada satu nilai, yang diusung, dengan pertimbangan dari Ibu Bupati, dengan kebijaksanaan tersendiri,” ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi