CILEGON, iNews Banten – Polres Cilegon pada Senin (21/11/2022) ini akhirnya menetapkan 10 orang tersangka dari total 17 pelajar yang diamankan dalam rencana aksi tawuran antar kelompok pelajar dengan menggunakan berbagai jenis senjata tajam yang sempat viral di media sosial pada Jumat (18/11/2022) sore lalu di Jalan Raya Cilegon – Merak atau Jalan Kembar PT Krakatau Steel.
Mereka terdiri dari 8 orang yang diduga melanggar pasal 2 Undang-undang Darurat RI tahun 1951 karena membawa senjata tajam antara lain yakni KA (19), EB (19), AMR (19) dan MFI (18) dimana 4 orang tersangka lainnya diketahui masih di bawah umur yakni MFS (15), HG (16), MAF (17) dan SBW (17). Mereka terancam dengan maksimal 10 tahun kurungan penjara
Editor : Mahesa Apriandi