get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Edarkan Sabu Akhirnya Ditangkap Satnarkoba Polres Cilegon

Semakin Berulah! Gank Motor Kelompok Cilegon Resahkan Warga, Polisi Bekuk Pimpinan dan Anak Buahnya

Senin, 21 November 2022 | 22:09 WIB
header img
Ilustrasi bentrokan_tawuran (Foto : iNews.id)

CILEGON, iNews BantenPolres Cilegon pada Senin (21/11/2022) ini akhirnya menetapkan 10 orang tersangka dari total 17 pelajar yang diamankan dalam rencana aksi tawuran antar kelompok pelajar dengan menggunakan berbagai jenis senjata tajam yang sempat viral di media sosial pada Jumat (18/11/2022) sore lalu di Jalan Raya Cilegon – Merak atau Jalan Kembar PT Krakatau Steel.

Mereka terdiri dari 8 orang yang diduga melanggar pasal 2 Undang-undang Darurat RI tahun 1951 karena membawa senjata tajam antara lain yakni KA (19), EB (19), AMR (19) dan MFI (18) dimana 4 orang tersangka lainnya diketahui masih di bawah umur yakni MFS (15), HG (16), MAF (17) dan SBW (17). Mereka terancam dengan maksimal 10 tahun kurungan penjara

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut