Oleh karena itu PGMI mendesak kepada Pj Gubernur Banten untuk di anggarkan insentif bagi guru madrasah, bisa itu nanti per orang sebesar Rp500 ribu dan sebagainya. Yang penting Pemprov Banten ada perhatian bagi madrasah, katanya.
“Jangan sampai Provinsi Banten yang diklaim sebagai daerah Santri, daerah guru madrasah tetapi faktanya jauh realita,” tegasnya.
Insentif bagi guru madrasah saat ini sudah berjalan di Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten yang hanya terdiri 8 Kabupaten/Kota, menurutnya sangat bisa melakukan hal serupa itupun kalau ada kemauan dari Pj Gubernur Banten, terangnya.
Menurutnya, hingga saat ini tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten selalu terkendala dengan aturan, ujarnya.
“Masih ada kesenjangan vertikal dan non vertikal, karena di anggapnya guru madrasah adalah non vertikal,” ungkapnya.
Bagi PGMI Banten hal ini bisa di musyawarahkan secara bersama-sama, karena ada Undang-undang nomor 14 tahun 2005 yang mengatur tentang guru dan dosen, terangnya.
" Hal Itu bisa menjadi acuan, kalau Pemprov Banten dan PGMI bisa duduk bersama pasti ketemu aturannya," ungkapnya.
Deden menegaskan apabila tuntutan ini tidak dipenuhi, maka kepercayaan terhadap Pemprov Banten semakin menipis. Menipis dalam artian bahwa Pemimpin Kami (Pj Gubernur Banten) tidak peduli terhadap guru madrasah.
Ini akan berimbas terhadap trush publik semakin menurun, efeknya terhadap Pemprov Banten. Karena PGMI di daerah rata-rata tokoh masyarakat. Guru madrasah itu tokoh masyarakat dikampungnya, tandasnya.
Editor : Mahesa Apriandi