Pemprov Banten Tegas Larang Penggunaan Kembang Api dan Petasan, Jelang Perayaan Tahun Baru 2026
Pemprov Banten Tegas Larang Penggunaan Kembang Api dan Petasan, Jelang Perayaan Tahun Baru 2026
SERANG, iNewsBanten – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keselamatan Masyarakat, dan sebagai wujud empati dan solideritas saudara- saudara kita di Wilayah Sumatra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang hingga saat perayaan Tahun Baru 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat. Selain itu, larangan ini juga merupakan wujud empati dan solidaritas masyarakat Banten atas musibah yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.
Dalam Surat Edaran tersebut, Pemprov Banten mengimbau sekaligus melarang seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Banten untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk serta jenis apa pun, baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, menghindari potensi gangguan keselamatan seperti kebakaran dan kecelakaan, serta menumbuhkan rasa empati, kepedulian sosial, dan solidaritas kemanusiaan di tengah masyarakat.
Surat Edaran Gubernur Banten tersebut juga ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Provinsi Banten agar menindaklanjuti kebijakan ini di wilayah masing-masing. Kepala daerah diminta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta berkoordinasi dengan unsur TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait dalam pengawasan dan penegakan ketertiban umum.
Selain itu, peran aktif juga diharapkan dari perangkat daerah, camat, lurah atau kepala desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda untuk turut mengedukasi warga agar mematuhi larangan tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi