SERANG, iNewsBanten - SA (19) warga Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Remaja pengangguran ini diamankan di rumahnya lantaran telah menyetubuhi gadis dibawah umur yang merupakan tetangga desanya. Untuk kelancaran penyidikan saat ini tersangka SA ditahan di Rutan Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengatakan peristiwa asusila ini terjadi pada Rabu (14/11) lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Dini hari itu, ibunda korban mendengar suara yang mencurigakan dari dalam kamar tidur anak gadisnya.
"Lantaran curiga, ibunda korban keluar dan mencoba masuk ke kamar anaknya. Namun pintu kamar tidak bisa dibuka karena diganjal oleh pelaku," terang Dedi Mirza kepada media, Sabtu (03/12/2022).
Khawatir terjadi sesuatu pada anak gadisnya, ibu korban berusaha membuka paksa pintu. Setelah pintu terbuka, tersangka melarikan diri lewat jendela setelah dipergoki oleh ibu korban.
"Ibu korban kemudian menanyakan dan anak gadisnya mengakui telah disetubuhi oleh tersangka setelah diancam. Tersangka masuk ke dalam kamar juga lewat jendela," kata Kasatreskrim didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.
Mendengar penuturan anak gadisnya, orangtua tidak terima anak gadisnya yang masih dibawah umur dijadikan pelampiasan nafsu birahi. Ibu korban selanjutnya melaporkan kasus asusila tersebut ke Ketua RT setempat.
"Setelah dipanggil Ketua RT, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban. Mendengar pengakuan itu, orangtua korban kemudian membuat laporan di Mapolres Serang," terang Dedi Mirza.
Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, kata Kasatreskrim, personil Unit PPA dibawah pimpinan Ipda Rohkidi langsung bergerak mencari pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka SA berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat (02/12/2022) sekitar pukul 23.00.
"Tersangka diamankan oleh personil Unit PPA di rumahnya dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Motifnya karena nafsu," kata Dedi Mirza.
Editor : Mahesa Apriandi